[Wedding Story] Pendaftaran Menikah

Persiapan menikah paling krusial? Tentunya mengurus pendaftaran nikah ke KUA, dong. Biar tenang dan pas hari-H sah secara agama & hukum. 😉

Aku udah mulai tanya-tanya soal ini sejak 5 bulan sebelum nikah. Berdasarkan informasi dari beberapa teman, kurang lebih prosesnya mirip dengan penjelasan di ppid.semarangkota.go.id (Cara Mendapatkan Surat Nikah). Intinya, di awal, surat pengantar dari RT RW dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko N1-N4. Nantinya blangko itu dibawa ke KUA, dan proses selanjutnya dilakukan di sana.

Apakah sesuai? Nggak... Mungkin tiap kecamatan masih beda, ya. Padahal menurutku prosedur di web PPID udah jelas.

Jadi, suatu hari aku ke kelurahan sendiri. tanya proses pendaftaran nikah ke salah satu staf, untuk memastikan aja sih betul nggak alurnya sesuai di web. Beliau memberi tahu daftar dokumen yang dibutuhkan sambil menjelaskan kalau nantinya itu akan dibantu urus oleh Pak Modin ke KUA. Pak Modin ini adalah sosok yang memang sering bantu pengurusan dokumen pernikahan di daerah sini.

Karena kurang yakin dengan daftar dokumen yang diperlukan, di rumah aku bilang ke ortu untuk tanya langsung ke Pak Modin. Kebetulan, rumah beliau nggak jauh, dan Bapak kenal juga.

Dari beliau, daftar dokumen yang perlu diberikan calon pengantin putri:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP calon pengantin
  • Fotokopi KTP ayah, ibu, saksi
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Fotokopi surat keterangan imunisasi (TT)
  • Pasfoto 2x3 (5 lembar), 3x4 (1 lembar), 4x6 (1 lembar)
  • Surat pengantar RW

Untuk calon pengantin putra, harus ngurus dokumen sendiri juga. Ini konteksnya nikahnya di tempatku ya. Jadi mas calon ngurus juga buat dapetin dokumen-dokumen yang kemudian aku bawa ke Pak Modin. Plus fotokopi-fotokopi dokumen yang kurang lebih sama kayak punyaku + pasfoto catin putra juga.


Setelah semua dokumen lengkap dan diserahkan, aku cuma tinggal nunggu aja. Kalau nggak salah, 2 bulan sebelum hari H udah lengkap semua. Selebihnya, pengurusan dokumen N1-N4 itu dibantu urus oleh Pak Modin berdasarkan dokumen yang aku berikan.

Menjelang Pernikahan

Sekitar H-1 bulan, aku & ortu sempat beberapa kali ke rumah Pak Modin lagi buat nanyain perkembangannya. Apakah ada yang dibutuhkan lagi atau gimana.

Nah, sempat ada kendala di sini... Suatu kali, kami dapat info kalau menjelang hari-H, capeng putri & capeng putra harus hadir bersama wali ke KUA secara langsung. Kendalanya, mas calon waktu itu udah dapat penempatan CPNS yang cukup jauh dari Semarang, dan posisinya sedang pelatihan dasar (latsar) CPNS. Aturan latsarnya cukup ketat. Dari awal, jatah bolos/izin direncanakan untuk digunakan pas nikah (karena latsar masih berlangsung sampai saat itu).

Aku & keluarga sempat bolak-balik beberapa kali ke staf KUA & Pak Modin. Bahkan sempat ngajuin, bisa nggak hadir lewat video aja? (Kalau konteks "wajib hadir"-nya untuk bimbingan menikah, menurutku lewat video juga nggak jadi penghalang). Atau, kalau ada dokumen yang perlu ditandatangani, bisa ditunda sampai hari H.

Aku juga tanya-tanya ke teman yang udah pernah nikah, apakah catin wajib hadir dua-duanya? Secara aturan, kayaknya betul ya bahwa sebaiknya hadir dua-duanya untuk diberi penjelasan/bimbingan tentang menikah. Tapi berdasarkan pengalaman teman-teman, ada juga yang bisa mengurus tanpa kehadiran langsung catin putra. Bahkan ada juga yang catin putri & putranya nggak hadir sama sekali ke KUA selama proses persiapan (karena terkendala jarak). Semuanya bisa diurus oleh ortu pihak carin putri. Ini hasil aku tanya ke teman-teman yang di Semarang maupun non Semarang, ya.

Tapi, alhamdulillah kendala ini bisa teratasi dengan baik. Detailnya nggak aku ceritakan di sini, japri aja ya kalau mau sharing. 😂 Oiya, ketika di KUA, ternyata aku nggak dapat bimbingan menikah gitu.. melainkan lebih ke arah pengecekan data dan tanda tangan sejumlah dokumen.

Itu proses terakhir pengurusan pendaftaran. Jangan lupa, pas pertemuan terakhir itu, pastikan kembali lokasi, jam, dan tanggal akad ya ke bapak penghulu.

Setelah itu, tinggal menunggu hari-H aja. Nggak ribet, kan, prosesnya?😄

0 comments:

Post a Comment